Find Us On Social Media :

Coba Tebak Denda Pemotor Lupa Bawa SIM atau Gak Punya SIM Lebih Mahal Mana

By M. Adam Samudra,Ahmad Ridho, Selasa, 21 Desember 2021 | 16:25 WIB
Pemotor lupa bawa SIM atau enggak punya SIM saat terjaring razia, dendanya lebih besar mana? (Wartakotalive.com)

MOTOR Plus-online.com - Pemotor lupa bawa SIM atau enggak punya SIM saat terjaring razia, dendanya lebih besar mana?

Pemotor wajib punya Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum berkendara.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM).

SIM sendiri punya fungsi sebagai bukti kompetensi berkendara pemotor atau pengemudi mobil.

Saat pemotor atau pengemudi mobil melakukan pelanggaran lalu lintas, SIM sering diambil sebagai barang bukti telah melakukan pelanggaran.

Jadi jangan coba-coba riding atau mengemudi mobil tanpa memiliki SIM terlebih dahulu.

Saat kena razia, polisi akan memberikan sanksi tilang kepada pemotor yang enggak bisa menunjukkan SIM.

Tapi harus diingat, ada perbedaan sanksi maupun besaran denda antara pengguna kendaraan yang memiliki SIM tetapi lupa membawa, dengan tidak mempunyai SIM.

Baca Juga: Bukan Mitos Mulai Besok Jangan Kenakan Warna Baju Ini Ketika Mau Bikin SIM Agar Anda Lolos dari Teguran

Baca Juga: Perpanjang SIM Gak Usah Keluar Duit Banyak, Biayanya Cuma Segini Buruan Urus

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 288 ayat (2) disebutkan mengenai kewajiban menunjukkan SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis dalam pasal tersebut.

Sementara itu, jika pengendara kendaraan bermotor yang belum mempunyai SIM akan dikenakan sanksi yang lebih berat.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang yang sama disebutkan bahwa pengendara yang tidak memiliki SIM akan dipidana kurungan hingga empat bulan.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),” demikian penjelasan di dalam pasal tersebut.

Lalu yang jadi pertanyaan adalah kenapa denda tidak memiliki SIM lebih mahal ketimbang tidak dapat menunjukan SIM?

Menanggapi pertanyaan tersebut Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi berikan penjelasan.

"Kalau menurut saya jika tidak memilki SIM berarti belum memilki legitimasi kemampuan kompetensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor," kata Budiyanto beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Video Ujian Praktik SIM di Indonesia Ternyata Lebih Susah Dibanding di Luar Negeri

"Sehingga jika pengendara tidak punya SIM dan mengemudikan kendaraan bermotor akan cukup mengganggu keamanan dan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Sehingga wajar kalau dendanya lebih tinggi," tambah Budiyanto.

Untuk itu, berbeda bagi pengendara bermotor yang tidak membawa SIM karena mereka sudah tercatat sehingga sudah memilki legitimasi kompetensi.

"Namun karena hanya lalai tidak membawa wajar kalau lebih rendah," tutup mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.

Nah jadi jelas kan bro, mahalan gak punya SIM dendanya dibanding kelupaan bawa SIM.