Find Us On Social Media :

Ini Alasan Satpol PP Beli Motor Kawasaki Ninja ZX-25R Untuk Kendaraan Dinas

By Indra Fikri, Rabu, 22 Desember 2021 | 08:23 WIB
Ternyata ini alasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY beli motor Kawasaki Ninja ZX-25R untuk kendaraan dinas. (Dok. Satpol PP DIY)

MOTOR Plus-online.com - Ternyata ini alasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY beli motor Kawasaki Ninja ZX-25R untuk kendaraan dinas.

Enggak cuma dua unit motor Kawasaki Ninja ZX-25R, Satpol PP DIY juga membeli 10 unit motor Kawasaki KLX 230 cc.

Saat dimintai tanggapan, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan, spesifikasi kendaraan operasional yang dibeli masih memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2019 yang mengatur tentang kendaraan dinas.

Dalam Pasal 41, disebutkan sepeda motor Satpol PP berkapasitas mesin 200 cc ke atas dan diberi tanda khusus.

"Itu masih dalam spek sesuai ketentuan Permendagri 19 Tahun 2013," terang Noviar saat dihubungi, Selasa (21/12/2021).

Noviar melanjutkan, khusus untuk motor Kawasaki Ninja ZX-25R nantinya akan digunakan untuk melakukan pengawalan pejabat daerah.

Noviar mengklaim Satpol PP DIY selama ini tidak memiliki kendaraan operasional.

Sehingga personel biasa menggunakan kendaraan pribadi saat melakukan pengawalan maupun bertugas.

Baca Juga: Kawasaki Ninja ZX-25R Jadi Motor Dinas Satpol PP DIY, Langsung Berubah Warna dan Pasang Aksesoris Ini

 Baca Juga: Ingat Lagi Besaran Denda Razia Operasi Patuh Jaya 2021 yang Sudah Dimulai Sejak Kemarin, Ini Dia Lokasinya

Mereka pun terkadang kesulitan mengikuti mobil pejabat karena menggunakan motor ber cc rendah.

"Kita kan memang melakukan pengawalannya di belakang. Kalau kita mengawal gubernur itu di belakang. Mengawal pak wagub di belakang," sebutnya.

"Speknya harus yang bisa mengimbangi kendaraan dari pejabat-pejabat itu," jelas Noviar.

Selain itu, fasilitas tambahan tadi diharapkan juga dapat mendukung upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) di DIY.

Noviar mencontohkan, hingga saat ini jawatannya rutin melakukan razia terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) untuk menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2014.

Upaya penertiban selama ini kadang tak berjalan efektif lantaran para personel hanya menggunakan pick up saat melakukan penertiban.

Sedangkan gepeng biasanya langsung kabur saat melihat kehadiran kendaraan Satpol PP tersebut.

Karenanya, 10 unit motor KLX tadi pun akan digunakan sebagai kendaraan patroli.

Baca Juga: Operasi Zebra 2021 Digelar Mulai Tanggal Segini Oleh Petugas Gabungan, Ini Dia Jenis Pelanggaran yang Diincar

"Misalnya mau di perempatan baru dilihat gepeng mobil kita langsung lari. Sementara kalau kita pakai motor langsung kejar dan ambil di lapangan," katanya.

Noviar pun menampik bahwa pengadaan 12 unit motor itu merupakan sebuah pemborosan.

Karena seluruhnya akan dimanfaatkan untuk mendukung tugas dan fungsi pokok instansi yang dikepalainya.

"Itu kan sesuai tugas pokok dan fungsi kita. Selama ini kami sudah melaksanakan Pengawalan tapi hanya kendaraan pribadi," ungkap Noviar.

"Kalau di lapangan kan kurang pas maka maunya memaki motor dinas dan yang kita pakai tentu harus bisa mengimbangi kendaraan pimpinan," paparnya.

Lebih jauh, Noviar merinci, pengadaan tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 715 juta yang bersumber dari APBD DIY.

Saat disinggung kenapa tidak mengambil motor 250 cc lain yang lebih murah seperti Ninja 250 biasa atau CBR, Noviar mengatakan bahwa saat itu ketersediaan di dealer sedang kosong.

"Ketersediaan barang. Jadi ndak semua barang ada. Kami nyari yang lain Yang di bawah itu tapi di akhir tahun barang habis semua. Kebetulan yang tersedia ada itu. Kami sudah telusuri semua ada yang Honda CBR itu kosong semua," tutup Noviar.

Baca Juga: Bikers Waspada Bukan Cuma Ranjau Paku yang Ada di Jalanan, Tapi Benda Berbahaya Lain Ini Juga Tersebar

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Satpol PP DIY Beli Dua Motor Ninja ZX-25R untuk Kendaraan Dinas, Ini Alasannya