Jumlah setoran korban yang membayar tunai ialah sebesar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per orang.
Sedangkan korban yang membayar kredit harus membayar uang muka Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.
"Jumlahnya (setoran) setiap korban bervariasi, dari mulai Rp 15 juta hingga Rp 20 juta untuk satu motor. Total kerugian dari 40 orang korban mencapai Rp 1 miliar," ucap Miko.
Untuk meyakinkan korban, pelaku membuat stempel dan kuitansi palsu atas nama perusahaan tempat kerjanya.
Baca Juga: Ini Alasan Satpol PP Beli Motor Kawasaki Ninja ZX-25R Untuk Kendaraan Dinas
"Sempat mengaku uangnya disetor ke CV (dealer motor), tapi setelah diperiksa tidak ditemukan aliran uang ke CV, tersangka kemudian mengakui perbuatannya," tutur Miko.
Sempat kabur
Miko mengungkapkan, pelaku sempat kabur ke Sulawesi Utara sambil membawa uang tersebut usai menipu 40 korban.
Namun akhirnya penyidik berhasil mengamankan pada 16 Desember lalu.
Atas perbuatan yang dilakukan, Sugi dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Sales Motor yang Tipu 40 Pelanggan Rp 1 Miliar: Sudah Habis, Buat Beli Mobil tapi Saya Jual Lagi"