Sistem tersebut merupakan cikal bakal sistem Electronic Registration and Identification (ERI) nasional.
"Pada awalnya di loket pendaftaran kami pasang alat scan, di mana KTP dan STNK wajib di-scan bersamaan agar mudah dikontrol, petugas pelayanan tidak menyimpang," jelas dia.
"Langkah ini potensi lost-nya masih besar, karena masih tergantung komitmen petugas dan prosedur pengawasan," tambahnya.
Baca Juga: Makin Semangat Bayar Pajak Kendaraan, Denda Pajak Dihapus Sampai Tanggal Segini
Saat ini, menurut Taslim, ERI sudah terkoneksi dengan server Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk memastikan kebenaran dan kontrol syarat KTP.
Akan tetapi, sistem ERI dan sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak terkoneksi dengan baik. "Ini masalah klasik selama ini, koordinasi mudah diucap namun sulit diimplementasikan," tutur dia.
Sebagai tambahan, pemotor atau pemilik mobil juga harus mempersiapkan persyaratan sebelum mengurus pajak kendaraan di Samsat.
Beberapa berkas atau surat kendaraan yang harus dibawa demi kelancaran proses pembayaran dan pengurusan pajak.
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dibawa pemotor atau pemilik mobil sebelum membayar pajak kendaraan di Samsat.
1. Membawa STNK asli dan fotokopi.
2. Membawa BPKB asli dan fotokopi.
3. Membawa KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan.
4. Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan jika kendaraan atas nama perusahaan.