Find Us On Social Media :

Geger Warga Dipersulit Bayar Pajak Motor di Samsat, Lengkapi Syarat Ini Biar Cepat Selesai

By Ahmad Ridho, Rabu, 22 Desember 2021 | 12:51 WIB
Viral video seorang warga dipersulit saat bayar pajak motor, lebih pilih jalur calo karena lebih cepat. (Warta Kota)

MOTOR Plus-online.com - Viral video seorang warga dipersulit saat bayar pajak motor, lebih pilih jalur calo karena lebih cepat.

Polisi langsung kasih tanggapan atas video yang beredar dan viral di masyarakat.

Video seorang warga akan membayar pajak kendaraan untuk memperpanjang masa berlaku STNK.

Tapi ada kejadian enggak enak karena warga tersebut merasa dipersulit dan sempat merekam seorang petugas Samsat.

Video ini langsung viral karena warga dan petugas Samsat sama-sama saling merekam kejadian tersebut.

Kejadian yang bikin heboh ini sempat diposting akun Instagram @romansasopirtruck.

Pria tersebut mengaku belum punya cukup uang untuk proses balik nama.

"Saya ini bayar pajak, ada uang untuk bayar pajak, tapi belum bisa balik nama, kok tidak dikasih saya bayar pajak. Salah apa motor saya ini bu?" kata pria dalam video.

Baca Juga: Viral Video Warga Bayar Pajak Motor Merasa Dipersulit Malah Gampang Lewat Calo, Ini Kata Polisi

Baca Juga: Viral Pemotor Dipersulit Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Faktanya

Melalui video kedua, pria tersebut mengaku kembali lagi ke Samsat dua hari berikutnya dan mengaku telah selesai membayar pajak tanpa harus balik nama, tetapi melalui calo.

Ternyata, praktik calo dalam proses bayar pajak kendaraan masih banyak di lapangan.

Para pihak tersebut adalah pemilik kendaraan bermotor, calo, dan petugas Samsat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ???????????????????????????? ???????????????????? ???????????????????? (@romansasopirtruck)

Hal itu disampaikan Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin.

"Jika memang pemilik kendaraan bermotor (ranmor) terpaksa perlu ranmor dan bukan orang mampu, mestinya bisa bersikap bijak dengan memberikan kelonggaran untuk balik nama tahun mendatang," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

"Tetapi, kebijakan itu tidak terbuka, melainkan dimiliki pejabat tertentu atau pimpinan agar ruang kebijakan itu tidak disalahgunakan," sambungnya.

Di sisi lain ia menyebut pemilik motor seharusnya memahami konsekuensi ketika berani membeli kendaraan bermotor, termasuk mengurus surat-surat dan pajaknya.

Terkait syarat pembayaran pajak kendaraan, yaitu nama di STNK harus sama dengan di KTP, pihaknya juga memberikan penjelasannya.

Baca Juga: Ketar-ketir Para Penunggak Pajak Kendaraan, Tahun Depan Pemerintah Akan Lakukan Ini

Menurut Taslim, KTP merupakan salah satu syarat dalam pelayanan fungsi regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor untuk pengawasan bahwa kendaraan tersebut belum berpindah tangan.

 

Menurutnya, penyertaan syarat KTP juga ditujukan untuk menghindari sengketa hukum atas kendaraan.

"Syarat KTP juga untuk menjamin data kepemilikan ranmor valid dan update, sehingga saat dibutuhkan untuk diidentifikasi, jelas siapa pemiliknya," ujarnya.

KTP jadi salah satu syarat bayar pajak kendaraan. (Tribunnews.com)

Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab di bidang keamanan, Polri merumuskan fungsi identifikasi ke dalam empat tujuan.

Taslim menuturkan, Korlantas Polri mengaku sejak 2010 sudah membangun sistem ideal di Provinsi Riau untuk mengatasi persoalan pembayaran pajak kendaraan.

Sistem tersebut merupakan cikal bakal sistem Electronic Registration and Identification (ERI) nasional.

"Pada awalnya di loket pendaftaran kami pasang alat scan, di mana KTP dan STNK wajib di-scan bersamaan agar mudah dikontrol, petugas pelayanan tidak menyimpang," jelas dia.

"Langkah ini potensi lost-nya masih besar, karena masih tergantung komitmen petugas dan prosedur pengawasan," tambahnya.

Baca Juga: Makin Semangat Bayar Pajak Kendaraan, Denda Pajak Dihapus Sampai Tanggal Segini

Saat ini, menurut Taslim, ERI sudah terkoneksi dengan server Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk memastikan kebenaran dan kontrol syarat KTP.

Akan tetapi, sistem ERI dan sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak terkoneksi dengan baik. "Ini masalah klasik selama ini, koordinasi mudah diucap namun sulit diimplementasikan," tutur dia.

Sebagai tambahan, pemotor atau pemilik mobil juga harus mempersiapkan persyaratan sebelum mengurus pajak kendaraan di Samsat.

Beberapa berkas atau surat kendaraan yang harus dibawa demi kelancaran proses pembayaran dan pengurusan pajak.

Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dibawa pemotor atau pemilik mobil sebelum membayar pajak kendaraan di Samsat.

1. Membawa STNK asli dan fotokopi.

2. Membawa BPKB asli dan fotokopi.

3. Membawa KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan.

4. Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan jika kendaraan atas nama perusahaan.

Nah, lengkapi persyaratan di atas sebelum mengurus pajak kendaraan biar cepat diproses dan langsung selesai.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Warga Mengaku Dipersulit Bayar Pajak Motor, tapi Bisa Mudah Saat lewat Calo"