Daftar secara online dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota melalui link atau laman masing-masing dinas tekait.
Akan tetapi, bagi masyarakat atau juga bikers yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara sebagai penerima bantuan bisa langsung datang ke bank penyalur untuk mengambil dana bantuan tersebut.
Biar gak repot, pastikan terlebih dahulu dokumen Anda siap dan lengkap sebelum ke bank.
Baca Juga: Rezeki Nomplok 3 Bantuan Pemerintah Dibagikan Lagi Tahun Depan, Jangan Lupa Siapkan KTP
Seperti diketahui, ada dua bank penyalur untuk pencairan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta yakni BNI dan BRI.
Untuk yang belum mengetahui, berikut persyaratn untuk menjadi penerima BLT UMKM
Syarat penerima BLT UMKM
WNI dibuktikan dengan KTP;
Baca Juga: Desember Ceria Pemerintah Akan Bagikan Bantuan Uang Tunai Rp 3 Juta, Lekas Siapkan KKS
Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM;
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);
Bukan PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD;
Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank;