Find Us On Social Media :

Bantuan Rp 1,2 Juta Dari Pemerintah Bisa Langsung Diambil, Cukup Tunjukkan KTP

By Joni Lono Mulia, Rabu, 22 Desember 2021 | 20:55 WIB
Ilustrasi. Bantuan Rp 1,2 juta masih tersedia (Kompas.com)

Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM;

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);

Bukan PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD;

Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank;

Belum pernah menerima BPUM/ BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya;

Baca Juga: Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Disalurkan ke Rekening Pribadi, Tinggal Login Lewat Link Ini Pakai KTP

Seseorang dipastikan sudah menjadi penerima BLT UMKM Rp1.2 juta jika mendapat notifikasi yang dikirimkan oleh pihak bank penyalur.

Untuk Anda yang belum mengetahui pemberitahuannya melaui SMKS berikut akan ditampilkan contoh pemberitahuan tersebut.

“Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI dengan membawa E-KTP."

Orang-orang yang mendapatkan SMS tersebut merupakan pihalk yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Uang Bantuan Rp 1,2 Juta Ditransfer Sampai Akhir Tahun 2021, Siapin KTP dan Berkas Ini