Selanjutnya, melalui video kedua, pria tersebut mengaku kembali lagi ke Samsat dua hari kemudian dan mengaku telah selesai membayar pajak tanpa harus balik nama, namun melalui calo.
Video tersebut diduga pertama kali diunggah oleh akun bernama Agung Ryu di Facebook pada 17 Desember 2021 dan telah dibagikan ulang sebanyak 11.000 kali dan dikomentari lebih dari 2.300 warganet.
Selain itu, video itu juga kemudian diunggah ulang oleh akun @romansasopirtruck di media sosial Instagram pada Minggu (19/12/2021).
Korlantas Polri Kasih Penjelasan
Menanggapi adanya dugaan praktik calo dalam pengurusan pajak kendaraan seperti dalam video tersebut, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin angkat bicara.
Ia mengakui bahwa kasus percaloan dalam pengurusan pajak kendaraan masih banyak terjadi di lapangan.
Baca Juga: Viral Video Warga Bayar Pajak Motor Merasa Dipersulit Malah Gampang Lewat Calo, Ini Kata Polisi
Menurutnya, percaloan dan kasus mal prosedur dalam pelayanan itu terjadi karena adanya simbiosis mutualisme di antara para pihak.
Para pihak tersebut adalah pemilik kendaraan bermotor, calo, dan petugas Samsat. Terkait kejadian seperti dalam video di Bali itu, pihaknya berharap petugas pelayanan bisa bersikap bijak.
"Jika memang pemilik kendaraan bermotor (ranmor) terpaksa perlu ranmor dan bukan orang mampu, mestinya bisa bersikap bijak dengan memberikan kelonggaran untuk balik nama tahun mendatang," kata Taslim dikutip dari Kompas.com pada Selasa (21/12/2021).
"Tetapi kebijakan itu tidak terbuka, melainkan dimiliki pejabat tertentu atau pimpinan agar ruang kebijakan itu tidak disalahgunakan."
Kendati demikian, di sisi lain ia menyebut pemilik motor seharusnya memahami konsekuensi ketika berani membeli kendaraan bermotor. Termasuk mengurus surat-surat dan pajaknya.
Lebih lanjut, Taslim menjelaskan mengenai syarat pembayaran pajak kendaraan yakni nama di STNK dan KTP harus sama.