Find Us On Social Media :

Geger Sulit Bayar Pajak Motor di Samsat Tapi Lewat Calo Dipermudah Tanpa KTP Pemilik Lama dan Gak BBN

By Aong, Kamis, 23 Desember 2021 | 17:24 WIB
Ilustrasi sulit bayar pajak motor (Otofemale.grid.id)

MOTOR Plus-online.com - Ada saja warga yang mengadukan sulit bayar pajak motor tapi lewat calo katanya dipermudah.

Geger sulit bayar pajak motor di Samsat tapi lewat calo dipermudah tanpa KTP pemilik lama dan gak BBN bisa saja.

Seperti seorang warga yang tidak diketahui namanya protes kepada petugas Samsat di Kuta, Badung, Bali.

Dalam video terdengar dia tidak bisa membayar pajak STNK kendaraan bermotornya karena harus BBN atau balik nama.

Warga yang protes petugas samsat itu terlihat di video yang viral di media sosial pada Minggu (19/12/2021) lalu.

Dalam video pria tersebut mengaku tak bisa bayar pajak kendaraannya karena nama yang tertera di STNK berbeda dengan di KTP.

Pria tersebut juga mengaku dipersulit, sebab dirinya hanya ingin bayar pajak kendaraan.

Sementara dia mengaku belum cukup uang untuk proses balik nama atau BBN.

Baca Juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan Dijamin Nyesel, Kesempatan Dapetin 2 Bonus Ini Di Depan Mata

Baca Juga: Geger Warga Dipersulit Bayar Pajak Motor di Samsat, Lengkapi Syarat Ini Biar Cepat Selesai

"Saya ini bayar pajak, ada uang untuk bayar pajak, tapi belum bisa balik nama, kok tidak dikasih saya bayar pajak. Salah apa motor saya ini bu?" kata pria dalam video.

Sementara petugas Samsat dalam video itu menyarankan agar pria tersebut melakukan balik nama kendaraan lebih dulu, baru kemudian bisa membayar pajak kendaraan.

Selanjutnya, melalui video kedua, pria tersebut mengaku kembali lagi ke Samsat dua hari kemudian dan mengaku telah selesai membayar pajak tanpa harus balik nama, namun melalui calo.

Video tersebut diduga pertama kali diunggah oleh akun bernama Agung Ryu di Facebook pada 17 Desember 2021 dan telah dibagikan ulang sebanyak 11.000 kali dan dikomentari lebih dari 2.300 warganet.

Selain itu, video itu juga kemudian diunggah ulang oleh akun @romansasopirtruck di media sosial Instagram pada Minggu (19/12/2021).

Korlantas Polri Kasih Penjelasan

Menanggapi adanya dugaan praktik calo dalam pengurusan pajak kendaraan seperti dalam video tersebut, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin angkat bicara.

Ia mengakui bahwa kasus percaloan dalam pengurusan pajak kendaraan masih banyak terjadi di lapangan.

Baca Juga: Viral Video Warga Bayar Pajak Motor Merasa Dipersulit Malah Gampang Lewat Calo, Ini Kata Polisi

Menurutnya, percaloan dan kasus mal prosedur dalam pelayanan itu terjadi karena adanya simbiosis mutualisme di antara para pihak.

Para pihak tersebut adalah pemilik kendaraan bermotor, calo, dan petugas Samsat. Terkait kejadian seperti dalam video di Bali itu, pihaknya berharap petugas pelayanan bisa bersikap bijak.

"Jika memang pemilik kendaraan bermotor (ranmor) terpaksa perlu ranmor dan bukan orang mampu, mestinya bisa bersikap bijak dengan memberikan kelonggaran untuk balik nama tahun mendatang," kata Taslim dikutip dari Kompas.com pada Selasa (21/12/2021).

"Tetapi kebijakan itu tidak terbuka, melainkan dimiliki pejabat tertentu atau pimpinan agar ruang kebijakan itu tidak disalahgunakan."

Kendati demikian, di sisi lain ia menyebut pemilik motor seharusnya memahami konsekuensi ketika berani membeli kendaraan bermotor. Termasuk mengurus surat-surat dan pajaknya.

Lebih lanjut, Taslim menjelaskan mengenai syarat pembayaran pajak kendaraan yakni nama di STNK dan KTP harus sama.

Menurut Taslim, KTP merupakan salah satu syarat dalam pelayanan fungsi regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor untuk pengawasan bahwa kendaraan tersebut belum berpindah tangan.

Menurutnya, penyertaan syarat KTP juga ditujukan untuk menghindari sengketa hukum atas kendaraan.

"Syarat KTP juga untuk menjamin data kepemilikan ranmor valid dan update, sehingga saat dibutuhkan untuk diidentifikasi, jelas siapa pemiliknya," ujarnya.

Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab di bidang keamanan, Polri merumuskan fungsi identifikasi ke dalam empat tujuan.

Pertama, memberikan legitimasi atau pengakuan secara hukum, berupa kepemilikan dalam bentuk BPKB dan legitimasi operasional melalui STNK.

Kedua, sebagai alat kotrol yang dilakukan melalui pengawasan di lapangan dan identifikasi pengawasan (perpanjangan 5 tahunan dan pengesahan tahunan STNK).

Ketiga, sebagai data forensik kepolisian. Keempat, pelayanan keamanan. Sebab, ranmor sangat berpotensi menjadi sumber konflik dan obyek sasaran sekaligus alat kejahatan.

Artikel ini telahtayang di Kompas.tv dengan judul: Viral Video Warga Mengaku Dipersulit Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, tapi Mudah Saat Lewat Calo.