Find Us On Social Media :

Bikers Catat Syarat Touring Keluar Kota Selama Libur Nataru, Berlakunya Mulai Hari Ini

By Fadhliansyah, Jumat, 24 Desember 2021 | 21:20 WIB
Ilustrasi Touring Komunitas Z900 Indonesia (Istimewa)


MOTOR Plus-online.com - Bikers catat syarat touring keluar kota selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, berlakunya mulai hari ini.

Brother mungkin sudah punya agenda untuk melakukan touring nih, baik solo touring ataupun group touring bersama komunitas.

Nah sebelum melakukan touring, brother harus tahu nih bahwa syarat perjalanan keluar kota selama libur Nataru diperketat oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Syarat perjalanan ini berlaku mulai hari ini 24 Desember 2021, sampai 2 Januari 2022.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, aturan terbaru ini sudah diatur melalui SE 109 Tahun 2021.

“Kewajiban semua pelaku perjalanan, baik menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan angkutan umum, termasuk di penyeberangan, termasuk sepeda motor, yang pertama adalah kartu vaksin dosis lengkap,” kata Budi, dalam konferensi virtual (20/12/2021).

Selain harus sudah divaksinasi dosis lengkap, pelaku perjalanan juga harus sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

Sementara itu, buat pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Baca Juga: Honda CB150X Diajak Turing di 100 Km, Ini Yang Bikin Nyaman