Find Us On Social Media :

Asyik SIM dan STNK Hangus Saat Libur Nataru Gak Kena Denda, Begini Persyaratannya

By Erwan Hartawan, Minggu, 26 Desember 2021 | 14:25 WIB
SIM dan STNK hangus saat libur Nataru tidak kena denda (Kompas.com)

Mengutip dari Kompas.com, irlantas Polda Yogyakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, bagi warga yang SIM dan STNK-nya mati pada masa libur natal dan tahun baru tidak akan dikenakan denda.

Namun masyarakat harus segera membayar ketika layanan samsat buka atau dapat melakukan pembayaran melalui online.

Baca Juga: Bukan Mistis Jangan Lagi Pakai Baju Berwarna Ini Kalau Akan Mengurus SIM Supaya Tidak Diingatkan Polisi

"Bagi yang jatuh tempo pajak kendaraannya atau SIM mati tidak apa-apa, tidak di denda," kata Iwan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul SIM dan STNK Mati Saat Natal dan Tahun Baru, Warga Yogyakarta Tidak Kena Denda