Find Us On Social Media :

Asyik SIM dan STNK Hangus Saat Libur Nataru Gak Kena Denda, Begini Persyaratannya

By , Minggu, 26 Desember 2021 | 14:25
SIM dan STNK hangus saat libur Nataru tidak kena denda (Kompas.com)

Baca Juga: Bukan Mistis Jangan Lagi Pakai Baju Berwarna Ini Kalau Akan Mengurus SIM Supaya Tidak Diingatkan Polisi

"Bagi yang jatuh tempo pajak kendaraannya atau SIM mati tidak apa-apa, tidak di denda," kata Iwan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul SIM dan STNK Mati Saat Natal dan Tahun Baru, Warga Yogyakarta Tidak Kena Denda