Find Us On Social Media :

Pemotor Gak Berkutik, Jalur Puncak Terapkan Ganjil Genap 24 Jam hingga Awal Tahun

By Erwan Hartawan, Minggu, 26 Desember 2021 | 17:00 WIB
Ilustrasi aturan ganjil genap genap di jalur Puncak (KOMPAS.com - Aditya Maulana)

“Termasuk kendaraan warga lokal dengan dibuktikan identitas KTP setempat,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Kasatlantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata.

Ia mengatakan pihaknya bakal menerapkan uji coba ganjil genap selama 24 jam penuh.

Satlantas Polres Bogor juga telah elah menyiapkan pengamanan ekstra ketat dengan mendirikan 10 posko pemeriksaan di seluruh gerbang tol dan beberapa jalur alternatif menuju Puncak, Bogor.

Posko tersebut, nantinya juga akan menjadi tempat untuk pemeriksaan sertifikat vaksin Covid-19 dan aplikasi PeduliLindungi bagi pengendara dan penumpang kendaraan yang melakukan perjalanan.

"Jadi, sedang kita uji coba penyekatan dan pemeriksaan pelat nomor kendaraan (ganjil genap) selama 24 jam, untuk mencegah timbulknya kerumunan atau lonjakan kendaraan, khususnya di tempat-tempat wisata,” kata AKP Dicky Anggi Pranata, dilansir laman resmi NTMCPolri.

Peraturan ganjil genap ini, akan diberlakukan sama dengan sebelumnya.

Baca Juga: Kabar Baik, Bandung Tidak Berlakukan Ganjil Genap Kendaraan Selama Libur Nataru

Jadi, kendaraan yang bisa menuju Puncak, memang harus sesuai antara pelat nomor dan tanggalnya.