Find Us On Social Media :

Asyik Ada 4 Bantuan Pemerintah Akan Ditransfer Kembali di Tahun 2022, Modal KTP dari Sekarang Yuk

By Yuka Samudera, Selasa, 28 Desember 2021 | 11:32 WIB
Asyik ada 4 bantuan pemerintah akan ditransfer kembali di tahun 2022, siapin KTP dari sekarang yuk! (Kolase Kompas)

MOTOR Plus-Online.com - Asyik ada 4 bantuan pemerintah akan ditransfer kembali di tahun 2022, siapin KTP dari sekarang yuk!

Jangan khawatir, pemerintah masih akan menyalurkan bantuan untuk masyarakat pada tahun 2022.

Kabarnya ada 4 bantuan pemerintah yang siap ditransfer di tahun 2022 cukup siapkan KTP dan data diri.

Pemerintah melalui beberapa kementerian akan memperpanjang sejumlah bantuan kepada masyarakat.

Setidaknya, ada 4 bantuan pemerintah diperpanjang sampai 2022.

1. Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja menjadi program bantuan yang akan kembali dilanjutkan pada 2022.

Pasalnya, skema pelaksanaan Kartu Prakerja bersifat semi bantuan sosial.

Baca Juga: Enak Banget Bantuan Rp 300 Ribu Cair Awal Tahun 2022, Khusus Warga Miskin Ekstrem

Total bantuan pemerintah sebesar Rp 3,55 juta akan jadi hak milik penerimanya.

Meski pendaftarannya baru dibuka Februari 2022, gak ada salahnya siapkan KTP dan nomor HP yang masih aktif.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

  1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Program bansos dari Kemensos lainnya yang diperpanjang hingga 2022 adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) alias Kartu Sembako.

BPNT/Kartu Sembako tahun 2022 dilanjutkan dengan anggaran Rp 45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM.

Penyaluran dilakukan setiap bulan selama periode Januari–Desember melalui Bank Himbara, meliputi BNI, BRI, Mandiri dan BTN), dan agen yang ditunjuk.

Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp 200 ribu/bulan/KPM.

3. BLT Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan kembali dilanjutkan pada 2022 adalah BLT yang berasal dari Dana Desa.

Baca Juga: Bocoran Bagi yang Ingin Ditransfer Uang Bantuan Rp 3,55 Juta dari Pemerintah Syaratnya Punya NIK KTP Loh

Bahkan besaran anggaran yang dialokasikan untuk BLT pada 2022 sebesar 40 persen dari Dana Desa.

"Sekitar 40 persen dana desa untuk BLT," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, dikutip dari Kompas.com.

Dengan besaran BLT tersebut, kata Gus Halim, seluruh pihak diajak untuk fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat Covid-19.

4. Program Keluarga Harapan (PKH)

Kementerian Sosial (Kemensos) juga resmi memastikan dua bantuan sosial yang akan dilanjutkan pada 2022.

Satu di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan bansos reguler dari Kemensos.

Soalnya, bantuan ini dibagikan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM unggul.

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.  

Baca Juga: 4 Bantuan Pemerintah Lanjut Lagi Tahun 2022, Jangan Lupa Siapkan KTP Dari Sekarang

Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Kategori Penerima Bansos PKH 2021:

a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun

(Maksimal dua kali kehamilan)

b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun

(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)

c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)

g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).

Bantuan PKH dapat langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Daftar Bantuan yang Diperpanjang hingga 2022, Ada Kartu Prakerja hingga BLT Dana Desa"