Find Us On Social Media :

Tilang ETLE Mobile Akan Digunakan Polisi Selama Libur Nataru 2022, Begini Cara Kerjanya

By , Selasa, 28 Desember 2021 | 19:00
pemasangan kamera ETLE Mobile. Tilang ETLE Mobile Akan Digunakan Polisi Selama Libur Nataru 2022, Begini Cara Kerjanya

Sementara jenis pelanggaran yang akan ditindak ialah melalui ETLE Mobile ialah ketentuan ganjil genap khusus di kawasan wisata, ketentuan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), dan pengendara yang menggunakan HP.

"ETLE Mobile juga bisa mencatat pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan, pelanggaran illegal overtaking atau ketentuan mengemudi saat mendahului yang dapat membahayakan orang lain," jelas Dodi.

Berikut cara pembayaran denda tilang ETLE, seperti dilansir dari Ditlantas Polda Metro Jaya;

1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia

2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran

3. Jenis pasal yang dilanggar

4. Tenggang waktu konfirmasi

Baca Juga: Pemotor Tenang, Operasi Lilin 2021 Tidak Ada Razia Tilang Polisi

5. Link serta kode referensi

6. Lokasi dan waktu pelanggaran

Jika sudah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi.

Untuk cara online, bisa dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info. Selanjutnya, ikut petunjuk yang ada.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bakal Difungsikan Selama Nataru 2022, Ini Cara Kerja ETLE Mobile"