Find Us On Social Media :

Tilang ETLE Mobile Akan Digunakan Polisi Selama Libur Nataru 2022, Begini Cara Kerjanya

By Fadhliansyah, Selasa, 28 Desember 2021 | 19:00 WIB
pemasangan kamera ETLE Mobile. Tilang ETLE Mobile Akan Digunakan Polisi Selama Libur Nataru 2022, Begini Cara Kerjanya ()

MOTOR Plus-online.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile akan digunakan polisi selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Bagi brother yang belum tahu, ETLE Mobile menggunakan kamera pengawas yang menempel di seragam petugas atau di mobil dan motor polisi.

Dengan begitu kamera akan terus merekam bukti pelanggaran pengguna jalan di wilayah tertentu.

Penggunaan ETLE Mobile ini tentu saja lebih fleksibel, karena menempel di seragam ataupun kendaraan petugas.

Korlantas Polri memberlakukan ETLE Mobile agar bisa mengawasi lalu lintas dengan lebih optimal, terutama di masa libur Nataru 2022.

Menurut Plt Kabagops Korlantas Polri, Kombes Dodi Darjanto, dengan adanya ETLE Mobile maka angka kecelakaan kendaraan dan tingkat fatalitas akibat peristiwa terkait.

"Fitur tersebut dilengkapi peralatan modern seperti artificial intelligent (AI) yang dapat mengambil gambar mobil lengkap dengan para pengendaranya yang sedang melakukan pelanggaran," kata dia, Sabtu (25/12/2021).

"Utamanya, saat pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," tambah Dodi.

Baca Juga: Polisi Pastikan Gak Ada Sanksi Tilang Saat Operasi Lilin 2021, Ini Dia Gantinya

ETLE Mobile yang digunakan untuk pelanggar kebut-kebutan di jalan raya (Ntmc Channel)

Nantinya rekaman ETLE akan diperiksa di kantor untuk ditindak lebih jauh.

Proses selanjutnya, bila pengendara terbukti melanggar lalu lintas, sama seperti ETLE biasa dengan sanksi tilang progresif.

"Surat konfirmasi dikirim ke rumah pelanggar beserta foto atau buktinya, tanggal, tempat, dan lain-lain," kata dia.

Sementara jenis pelanggaran yang akan ditindak ialah melalui ETLE Mobile ialah ketentuan ganjil genap khusus di kawasan wisata, ketentuan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), dan pengendara yang menggunakan HP.

"ETLE Mobile juga bisa mencatat pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan, pelanggaran illegal overtaking atau ketentuan mengemudi saat mendahului yang dapat membahayakan orang lain," jelas Dodi.

Berikut cara pembayaran denda tilang ETLE, seperti dilansir dari Ditlantas Polda Metro Jaya;

1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia

2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran

3. Jenis pasal yang dilanggar

4. Tenggang waktu konfirmasi

Baca Juga: Pemotor Tenang, Operasi Lilin 2021 Tidak Ada Razia Tilang Polisi

5. Link serta kode referensi

6. Lokasi dan waktu pelanggaran

Jika sudah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi.

Untuk cara online, bisa dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info. Selanjutnya, ikut petunjuk yang ada.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bakal Difungsikan Selama Nataru 2022, Ini Cara Kerja ETLE Mobile"