Pendaftaran data diri dii DTKS Kemensos dapat dilakukan dalam dua cara yaitu langsung dan online.
Untuk daftar secara langsung, cukup membawa NIK KTP ke kantor desa atau kelurahan dan mengisi data sesuai arahan petugas.
Namun jika Anda memilih daftar online, cukup download aplikasi dan isi sesuai petunjuk.
Syarat untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos sebagai berikut:
1. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
2. Memiliki NIK KTP
3. Merupakan masyarakat yang tergolong miskin/rentan miskin.
Cara usul dapat bansos online mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.
2. Siapkan NIK KTP.
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH
4. Lalu pilih tambah usulan.
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.