Saat ini pelaku ditahan di Polsek Batujaya dan dikenai pasal undang-undang darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Bertambah Lagi, Ini Lokasi di Jakarta Yang Terapkan Crowd Free Night Saat Malam Tahun Baru
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ingin Malam Tahun Baru dengan Motor Keren, Ucis Nekad Curi Milik Orang