MOTOR Plus-Online.com - Bikers catat, SIM mati hampir setahun bisa perpanjang atau tidak, Korlantas Polri bilang gini.
Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi salah satu syarat wajib sebelum berkendara motor atau mobil.
Bikers sebagai pengendara pun juga harus memiliki SIM dan mengecek masa berlakunya.
Namun semisal SIM mati atau telah habis masa berlakunya hampir setahun, kira-kira bisa diperpanjang gak ya?
Sebelumnya pertanyaan seperti hal tersebut ramai dibahas di media sosial.
Apakah saat masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis hampir satu tahun, bisa langsung diperpanjang atau harus ujian lagi?
Unggahan tersebut dibagikan akun ini di grup Facebook Info Cegatan Jogja, Minggu (26/12/2021).
"Arep takon lurs.....kalau SIM telat meh setahun apakah harus ujian atau cukup perpanjangan....suwun," demikian tulis pemilik akun dalam unggahannya.
Baca Juga: Bingung SIM Mati Hampir Setahun Bisa Perpanjang atau Harus Ujian, Begini Penjelasan Polisi
Hingga Kamis (30/12/2021) sore, unggahan tersebut telah disukai 1.500 kali dan dikomentari lebih dari 1.400 kali oleh warganet di Facebook.
Penjelasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri
Ternyata jika SIM sudah mati atau habis masa berlakunya, gak bisa diperpanjang bro.
Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo menjelaskan, SIM yang telah habis masa berlakunya, walaupun hanya satu hari, tidak bisa lagi diperpanjang.