Find Us On Social Media :

Tilang Motor Yamaha R15 Berknalpot Bising, Polisi Juga Paksa Kuras Tangki Bensin

By Erwan Hartawan, Minggu, 2 Januari 2022 | 13:30 WIB
selain tilang, polisi kuras tangki motor berknalpot bising (Tiktok/ ganestianmv)

MOTOR Plus-Online.com - Viral polisi menilang motor Yamaha R15 yang memakai knalpot bising.

Video yang diunggah akun tiktok @ganestianmv langsung menjadi sorotan warganet.

Pasalnya polisi tidak hanya menilang motor Yamaha R15 itu saja.

Melainkan memaksa kendaraan tersebut menguras habis tangki bensinnya.

Video berawal dari beberapa motor sport seperti Yamaha R15 dan CB150R diamankan petugas.

Si perekam merasa keharanan saat motornya dipaksa menguras tangki bensinnya.

Ia pun menanyakan kepada polisi apa maksud tangku bensinnya dikuras.

Padahal saat itu perekam dan pengendara lainnya sudah mendapat sanksi tilang.

Baca Juga: Bikers Jangan Pakai Knalpot Brong Pas Malam Tahun Baru 2022, Polisi Siap Razia dan Potong Knalpot di Tempat

Petugas yang berada didalam video hanya menyebutkan alasan agar motor tersebut tidak bisa jalan.

Tonton videonya klik LINK Ini.

Sayangnya, sampai berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi pihak kepolisian yang menjelaskan kejadian tersebut.

Sebagai informasi, memang penggunaan knalpot yang tidak sesuai stadar dianggap melanggar aturan.

Hal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

Baca Juga: Waspada, Polisi Incar Pelanggar Lalu Lintas Jenis Ini Selama Libur Tahun Baru

Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Nah dari pasal tersebut hanya berbunyi soal denda tilang bukan pengurasan tangki bensin.