Find Us On Social Media :

Bikers Wilayah Ini Bisa Senyum, Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Di Tahun 2022

By Joni Lono Mulia, Minggu, 2 Januari 2022 | 20:00 WIB
Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan sudah dimulai, buruan diurus! (GridOto.com)

MOTOR Plus-Online.com - Bikers yang nunggak pajak lendaraan di wilayah ini masih bisa senyum, soalnya pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlaku di 2022.

Tunggu apa lagi bikers langsung siapkan berkas yang dibutuhkan.

Langsung meluncur ke kantor Samsat di wilayah ini.

Pasalanya di wilayah ini masih menggelar pemutihan pajak kendaraan di Januari 2022.

Bikers yang masih nunggak pajak kendaraannya buruan bawa STNK dan BPKB untuk urus.

Bukan kaleng-kaleng buat masyarakat dan juga bikers yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor, kabar baik di awal tahun 2022 nih.

Pastinya kabar baik ini spesial banget buat bikers yang tinggal di wilayah ini.

Soalnya, wilayah ini ternyata masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan di tahun 2022 lo!

Program pemutihan pajak kendaraan ini masih diadakan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ini Masih Ada di Januari 2022, Siapkan STNK BPKB Untuk Mengurus

Baca Juga: Enaknya Para Penunggak Pajak Kendaraan, Pemutihan Pajak Lanjut Sampai Tanggal Segini

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021.

Sudah barang tentu ada alasan kenapa pihak Pemprov Sultra memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan.

Antusiasme masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) sangat tinggi saat membayar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Loket pembayaran pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ramai menjadi buktinya.

Seperti yang diungkapkan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Suharmin Arfad.

"Antusiasme tersebut harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin."

"Sisi lain dengan berjalannya satu bulan ini masih dirasa kurang karena terbatasnya jumlah wajib pajak," ujar Suharmin Arfad dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Oleh sebab itu, pemutihan pajak perlu diperpanjang karena ada ketidaksesuaian antara waktu yang disiapkan dengan animo masyarakat.

Keputusan gubernur tersebut berisi tentang pemberian keringanan atau pembebasan tunggakan.

Baca Juga: Catat Daftar Hari Libur Nasional 2022, Bikers Bisa Langsung Bikin Jadwal Touring Nih

Selain itu, perpanjangan pemutihan pajak ke daraan bermotor juga ada pula pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan.

Adapun masa keringanan pajak tersebut berlaku sampai 31 Januari 2022.

Menurutnya relaksasi pajak biasanya dilaksanakan selama waktu tiga bulan.

Apakah nantinya diperpanjang lagi atau tidak semua tergantung keputusan pimpinan.

"Sementara itu, secara teknis pelayanan pembayaran dapat dilakukan di semua UPTD Samsat yang ada di kabupaten dan kota," imbuh Suharmin Arfad.

Bapenda telah menyiapkan empat loket pembayaran yakni dua loket berada di Samsat Kota Kendari.

Selanjutnya, loket Samsat Keliling dan Drive Thru yang berada di MTQ Kendari, dengan jumlah layanan per harinya mencapai 160 orang untuk tiap loketnya.

"Target pemerintah terkait pemutihan pajak telah mencapai target, saat ini telah mencapai di atas Rp 80 miliar dalam kurun waktu sebulan," pungkasnya.

Tuh buat bikers di wilayah Sulawesi Tenggara, langsung dan manfaatkan sebaik-baiknya program pemutihan pajak kendaraan ini.


Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sulawesi Tenggara Diperpanjang hingga 31 Januari 2022"