Find Us On Social Media :

Kaget Biaya Pembuatan SIM Online Rp 400 Ribu s/d Rp 1,6 Juta Akhirnya Polisi Kasih Keterangan Sebenarnya

By Aong, Senin, 3 Januari 2022 | 13:40 WIB
Pembuatan SIM Online bisa lewat HP (Dok MOTOR Plus)

Ini narasi selengkapnya:

"JASA PEMBUATAN SIM SMART ONLINE Bagi yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) kami siap membantu . * SIM C - Rp. 400.000 * SIM A - Rp. 600.000 * SIM BI UMUM - Rp. 1.200.000 * SIM BII UMUM - Rp. 1.600.000 PERSYARATAN : * FOTO E-KTP * PAS FOTO 4 X 6 SIM JADI BARU BAYAR MELAYANI PEMBUATAN SIM ONLINE LUAR DAERAH & PENGIRIMAN LUAR KOTA. INSYALLAH AMAN , AMANAH & TERPERCAYA. INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI WA 0858-6077-****."

Baca Juga: Tenang SIM Mati Saat Tahun Baru Tetap Bisa Diperpanjang, Siapkan Uang Segini

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kasih Keterangan

Langsung konfirmasi kepada Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo menyebut jasa pembuatan SIM online dengan berbagai harga itu tidak benar.

"Biasa, itu hoaks," tegas Djati, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak percayai.

"Jangan dipercaya hal seperti itu, yang gak jelas dan menyesatkan," sambung Djati.

Biaya pembuatan SIM terbaru

Biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.