Baca Juga: Tenang SIM Mati Saat Tahun Baru Tetap Bisa Diperpanjang, Siapkan Uang Segini
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kasih Keterangan
Langsung konfirmasi kepada Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo menyebut jasa pembuatan SIM online dengan berbagai harga itu tidak benar.
"Biasa, itu hoaks," tegas Djati, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/1/2022).
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak percayai.
"Jangan dipercaya hal seperti itu, yang gak jelas dan menyesatkan," sambung Djati.
Biaya pembuatan SIM terbaru
Biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rinciannya:
Penerbitan SIM baru SIM A: Rp 120.000
SIM BI: Rp 120.000
SIM BII: Rp 120.000 SIM C: Rp 100.000
SIM CI: Rp 100.000