Find Us On Social Media :

Geger Biaya Bikin SIM C Online Sampai Rp 400 Ribu, Begini Kata Korlantas Polri

By Ardhana Adwitiya, Senin, 3 Januari 2022 | 16:15 WIB
Geger biaya bikin SIM C Online terbaru tembus Rp 400 ribu, Korlantas Polri beri penjelasan begini bro. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Geger biaya bikin SIM C Online terbaru tembus Rp 400 ribu, Korlantas Polri beri penjelasan begini bro.

Surat Izin Mengemudi alias SIM jadi syarat mutlak masyarakat Indonesia untuk membawa kendaraan bermotor.

Makanya untuk mendapatkan SIM, brother harus mengikuti serangkaian tes.

Ramai di media sosial Facebook tentang postingan biaya bikin SIM online terbaru.

Pada postingan tersebut, dijelaskan biaya bikin SIM C sebesar Rp 400 ribu.

Sedangkan yang termahal sebesar Rp 1,6 juta untuk pembuatan SIM BII.

"JASA PEMBUATAN SIM SMART ONLINE
Bagi yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) kami siap membantu .
* SIM C - Rp. 400.000
* SIM A - Rp. 600.000
* SIM BI UMUM - Rp. 1.200.000
* SIM BII UMUM - Rp. 1.600.000
PERSYARATAN :
* FOTO E-KTP
* PAS FOTO 4 X 6
SIM JADI BARU BAYAR
MELAYANI PEMBUATAN SIM ONLINE LUAR DAERAH & PENGIRIMAN LUAR KOTA. INSYALLAH AMAN , AMANAH & TERPERCAYA.
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI WA 0858-6077-****."
 tulis keterangan postingan tersebut.

Baca Juga: Heboh Biaya Pembuatan SIM Baru Tembus Rp 400 Ribu, Beneran Nih?

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 3 Januari 2022, Hari Terakhir Perpanjang SIM Mati