Nantinya NIK KTP digunakan untuk mengisi data yang diminta dalam DTKS Kemensos.
Pendaftaran di DTKS Kemensos dapat dilakukan dua cara, yaitu secara langsung dan online.
Untuk daftar langsung, cukup membawa NIK KTP ke desa/kelurahan dan mengisi data sesuai arahan dari petugas.
Sedangkan jika mendaftarkan online, cukup download aplikasi dan isi sesuai petunjuk.
Syarat mendaftarkan diri di DTKS Kemensos:
1. Merupakan masyarakat yang tergolong miskin/rentan miskin.
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Memiliki NIK KTP
Pendaftaran Bansos Online
Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.
2. Siapkan NIK KTP.
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH