Nah tapi kalau brother menghadapi debt collector yang sok jagoan dan menggunakan kekerasan, jangan takut dan adukan saja bro.
Berikut ini 5 lembaga yang bisa dihubungi untuk mengadukan debt collector nakal.
Baca Juga: Motor Kredit Dirampas Debt Collector Gara-gara Nunggak Bayar, Cukup Lakukan Ini Bisa Diambil Lagi
1. OJK
Pengaduan debt collector juga bisa lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat. Keberadaan OJK resmi diketahui oleh pemerintah.
Panggilan telepon tersedia setiap Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur.
Selain panggilan telepon, aduan juga bisa diberikan melalui surat yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dengan alamat:
Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
Aduan juga bisa dikirim secara online melalui dua cara. Cara yang pertama, melalui email ke alamat: konsumen@ojk.go.id. Cara kedua, mengisi form pengaduan online yang bisa diakses melalui link: https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
2. YLKI
Pengaduan melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bisa menghubungi 021-7981858 atau 7971378.
Baca Juga: Debt Collector Jadi-jadian Bikin Ulah Ternyata Aslinya Maling Motor, Modusnya Harus Diwaspadai