Find Us On Social Media :

Pensiunan Polisi Ditemukan Tewas di Trotoar Diduga Dikeroyok, Begini Cara Bikin Debt Collector Kapok

By Ahmad Ridho, Kamis, 6 Januari 2022 | 16:30 WIB
Polisi mengamankan korban tewas akibat dikeroyok oleh pelaku yang diduga kawanan debt collecor. ()

MOTOR Plus-online.com - Seorang pensiunan (purnawirawan) polisi ditemukan tewas di trotoar diduga dikeroyok kawanan debt collector.

Buat pemilik motor kreditan jangan takut, lakukan cara ini untuk bikin debt collector kapok kocar-kacir.

Peristiwa meninggalnya pensiunan polisi ini terjadi di depan Kantor Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Jalan MT Haryono, Pancoran.

Korban ditemukan sudah dalam posisi tergeletak di trotoar. 

Hal tersebut dikatakan langsung sekuriti Kantor Sudinhub Jakarta Selatan, David.

David mengatakan korban ditemukan sekitar pukul 14.00 WIB.

"Korban kalau tidak salah kelahiran 1957, 64 tahun lah," kata David di lokasi.

David mengungkapkan, pria yang diketahui bernama Munas Mulyadi itu masih bernapas saat pertama kali ditemukan.

Baca Juga: Purnawirawan Polri Meninggal Dunia Usai Dikerubungi Debt Collector Di Pancoran

Baca Juga: NIkita Mirzani Pernah Siram Muka Debt Collector dan Hampir Adu Jotos Kini Dapat Petisi Boikot oleh Netizen

Namun, beberapa saat setelahnya, korban diketahui sudah tidak bernyawa.

"Sebelumnya itu dia (korban) sempat dikerubungi enam orang, kemungkinan debt collector," ungkap David.

Enam orang debt collector itu sempat terlibat pembicaraan dengan Munas Mulyadi.

Setelah itu para pelaku langsung mengeroyok korban hingga tergeletak.

Setelah tergelatak, para pelaku langsung pergi kabur meninggalkan korban.

Sementara itu pihak Kepolisian membenarkan bahwa korban merupakan purnawirawan Polri.

Hal itu dibuktikan setelah petugas kepolisian mengecek kartu identitas korban.

"Betul kalau dilihat di KTP nya (korban) purnawirawan Polri, pangkat terakhirnya Aiptu," tuturnya mengutip TribunnewsBogor.com.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Kendaraan yang Disita Leasing Setelah Dirampas Debt Collector

Saat ini, jenazah korban telah dievakuasi menggunakan ambulan dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Laporkan ke sini debt collector langsung kapok

Bagi yang belum tahu, debt collector adalah orang yang bekerja menagih utang.

Biasanya debt collector bekerja untuk lembaga pembiayaan, yang tugasnya untuk menagih pemotor yang cicilannya belum dibayar.

Sayangnya, banyak oknum-oknum debt collector yang menggunakan kekerasaan saat menagih utang atau menarik kendaraan.

Makanya, video debt collector yang sedang melakukan penarikan kendaraan nunggak sering viral di media sosial.

Nah tapi kalau brother menghadapi debt collector yang sok jagoan dan menggunakan kekerasan, jangan takut dan adukan saja bro.

Berikut ini 5 lembaga yang bisa dihubungi untuk mengadukan debt collector nakal.

Baca Juga: Motor Kredit Dirampas Debt Collector Gara-gara Nunggak Bayar, Cukup Lakukan Ini Bisa Diambil Lagi

1. OJK

Pengaduan debt collector juga bisa lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat. Keberadaan OJK resmi diketahui oleh pemerintah.

Panggilan telepon tersedia setiap Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur.

Selain panggilan telepon, aduan juga bisa diberikan melalui surat yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dengan alamat:

Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

Aduan juga bisa dikirim secara online melalui dua cara. Cara yang pertama, melalui email ke alamat: konsumen@ojk.go.id. Cara kedua, mengisi form pengaduan online yang bisa diakses melalui link: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

2. YLKI

Pengaduan melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bisa menghubungi 021-7981858 atau 7971378.

Baca Juga: Debt Collector Jadi-jadian Bikin Ulah Ternyata Aslinya Maling Motor, Modusnya Harus Diwaspadai

 

Lembaga ini menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan.

Biasanya, aduan yang ditampung YLKI akan diteruskan kembali kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan secara langsung, bisa datang ke alamat Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760.

3. Bank Indonesia

Sebagai otoritas moneter dan lembaga tertinggi keuangan, BI wajib memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam hal pembayaran berupa penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya.

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

Contact center BICARA
Telepon: 021-131
Email: bicara@bi.go.id
Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

4. Polisi

Nomor telepon 110 adalah kontak layanan kantor Polisi pusat.

Namun sebaiknya masyarakat juga menyimpan nomor kantor Polisi terdekat sesuai dengan domisili masing-masing agar petugas bisa dengan cepat menuju TKP.

Selain menghubungi kelima nomor telepon di atas, alangkah baiknya jika pada saat kejadian coba menggiring debt collector ke tempat ramai atau dekat kantor Polisi terdekat, kantongi kunci kendaraan, kemudian titipkan ke petugas yang tengah berjaga pada saat itu.

Baca Juga: Waspada Maling Motor Berkedok Debt Collector, Begini Cara Melawannya

Akan tetapi sebelum jauh berurusan dengan debt collector, kita sebagai debitur atau pemilik kendaraan harus benar-benar menyadari membayar sesuai ketentuan merupakan suatu kewajiban ya.

5. YLBI

Masyarakat yang diganggu oleh debt collector nakal bisa menghubungi nomor kontak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Adapun nomor yang bisa dihubungi yakni 021-3929840.

Nantinya, konsumen akan memiliki perlindungan berupa kekuatan hukum sebagaimana haknya dalam Undang-Undang Konsumen yang berlaku.

Kantor LBH tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua. Masyarakat bisa datang langsung ke kantor LBH sesuai domisili dan melaporkan aduan.

Kantor pusat YLBHI sendiri berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

Bagi yang ingin melakukan pengaduan secara online, bisa mengirimnya ke alamat email info@ylbhi.or.id.

 

 Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul "Purnawirawan Polri Ditemukan Tewas Usai Dikerubungi Debt Collector, Ini Kronologinya"