Find Us On Social Media :

Alamat Di SIM dan KTP Berbeda, Bakal Masalah Saat Kena Tilang? Nih Penjelasannya

By M. Adam Samudra,Yuka Samudera, Kamis, 6 Januari 2022 | 16:30 WIB
Ilustrasi SIM. SIM dan KTP ternyata alamatnya berbeda, kira-kira bakal jadi masalah saat kena tilang gak ya? (GridOto.com)

MOTOR Plus-Online.com - SIM dan KTP ternyata alamatnya berbeda, kira-kira bakal jadi masalah saat kena tilang gak ya?

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah syarat wajib yang harus dimiliki jika ingin berkendara di jalan.

Di dalam SIM baik SIM A, B, dan C, terdapat identitas nama pemilik sama seperti KTP.

Namun gimana jadinya jika kolom alamat di SIM dan KTP ternyata berbeda karena ada kesalahan?

Kira-kira akan jadi masalah jika terkena tilang polisi gak ya?

"Mungkin pada waktu pengetikannya saja ada kesalahan sedikit, jadi enggak ada masalah," ungkap Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo ke GridOto.com, Kamis (6/1/2022).

"Kecuali kalau beda nama pemilik SIM-nya, contoh jika di foto dan KTP namanya Agus sementara di SIM jadi Ruly itu jelas bahaya," sambungnya.

Djati menambahkan, untuk mengubah alamat pada SIM, pemilik bisa merubahnya saat akan melakukan perpanjangan masa berlaku.

Baca Juga: Mau Lolos dalam Pengurusan SIM Ingat Jangan Sembarang Mengenakan Warna dan Model Pakaian Tertentu

Ilustrasi nama alamat SIM berbeda dengan KTP (Adam Samudra)

Bisa juga segera langsung menggantinya tanpa musti menunggu waktu perpanjangan masa berlaku SIM.

"Bisa menggantinya setelah perpanjang atau mau langsung tanpa perpanjang juga bisa tapi dikenakan biaya lagi sesuai PNBP," ujarnya.

Syarat yang diperlukan untuk mengganti alamat pada SIM hanya dengan membawa e-KTP terbaru dan fotokopinya.

Brother sebagai pemilik juga tidak perlu membawa surat mutasi SIM dari Polres lama.

Untuk biayanya termasuk surat keterangan sehat jasmani, serta biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75.000.

Sedangkan untuk SIM A sebanyak Rp 80.000, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk mengurus pengubahan data ini, pemohon bisa melakukannya di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM yang berada di kantor kepolisian terdekat dengan alamat domisili terbaru.

Sebagai catatan, SIM sendiri memuat data identitas pengemudi.

Baca Juga: Murahnya Biaya Perpanjang SIM dan Bikin SIM Baru Tahun 2022 Cuma Segini, Buruan Diurus

Data ini nantinya akan digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan identifikasi forensik kepolisian.

Nah semoga berguna ya brother informasi ini!