Namun sebelumnya, regulasi yang mengatur mengenai pelat nomor kendaraan harus diubah terlebih dulu.
“Maka kita mengubah dari Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor, kita ubah jadi Perpol Nomor 7 tahun 2021,” ucap Taslim.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelat Nomor Putih Bisa Mengurangi Kejadian Salah Tilang Dengan ETLE"