Find Us On Social Media :

Kalau Pelat Nomor Sudah Dipasangi Cip, Motor yang Belum Bayar Pajak Gak Boleh Parkir

By Fadhliansyah, Jumat, 7 Januari 2022 | 20:02 WIB
Gambar ilustrasi parkiran motor. Kalau Pelat Nomor Jadi Dipasangi Cip, Motor yang Belum Bayar Pajak Gak Boleh Parkir (Dok. Dimas Pradopo)

MOTOR Plus-online.com - Kalau pelat nomor jadi dipasangi cip, motor yang belum bayar pajak tahunan gak boleh parkir.

Brother pasti sudah tahu kalau saat ini sedang ramai soal rencana Korlantas Polri, yang akan mengganti pelat nomor kendaraan dengan berbasis cip.

Aturan soal penggantian pelat nomor dengan cip itu saat ini sedang digodok.

Selain pemasangan cip pada pelat nomor, warna dasara pelat nomor juga rencananya akan diganti jadi warna putih.

Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus Dir Regident Korlantas Polri, ada banyak manfaat kalau pelat nomor motor dan mobil dipasangi alat seperti cip.

Dia memberikan contoh, apabila semuanya sudah terealisasi maka bisa digunakan untuk membayar tol, parkir, dan lain sebagainya.

"Tapi kalau nanti pemilik kendaraan itu tidak membayar pajak, maka tidak bisa masuk ke jalan tol atau parkir di tempat manapun yang berbayar," ucap Yusri Yunus kepada KOMPAS.com, belum lama ini.

Alasannya, lanjut jenderal polisi bintang satu itu karena data pemilik kendaraan tersebut bisa terbaca oleh sistem canggih.

Ilustrasi pelat nomor kendaraan. (wartakota/istimewa)

Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Akan Berubah Warna Tahun Ini, Polisi Jelaskan Alasannya