Find Us On Social Media :

Daerah Ini Pemutihan Pajak Masih Ada Sampai Maret 2022, Buruan Urus Bawa STNK BPKB

By Yuka Samudera, Sabtu, 8 Januari 2022 | 13:00 WIB
Ilustrasi Samsat. Sikat nih pemutihan pajak masih ada sampai Maret 2022 di daerah ini, buruan urus bawa STNK BPKB. (Warta Kota)

Mengutip Dari info grafis yang diunggah oleh Samsat Kota Lhokseumawe di akun Instagram @samsat_kotalhokseumawe, ada beberapa jenis keringanan pajak yang diberikan Pemerintah Aceh pada masa pemutihan kali ini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by samsat banda aceh (@samsatbna)

1. Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Kriteria keringanan pembebasan denda PKB yang diberikan yaitu:

- Bagi Wajib Pajak (WP) yang telat melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotornya, di masa pemutihan ini akan dibebaskan dari denda keterlambatan.

- Bagi WP yang menunggak pajak lebih dari 5 tahun, cukup membayar pokok pajak sebanyak 4 tahun saja tanpa dikenakan dendanya.

2. Pembebasan Bea Balik Nama (BBNKB)

Pemerintah Aceh juga memberikan pembebasan BBNKB pada masa pemutihan kali ini.

Baca Juga: Kalau Pelat Nomor Sudah Dipasangi Cip, Motor yang Belum Bayar Pajak Gak Boleh Parkir

Keringanan ini berlaku bagi WP yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor atas pembelian bekas/seken, hibah atau waris, hingga mutasi dari dalam atau luar provinsi Aceh.

3. Pembebasan Pajak Progresif