Find Us On Social Media :

Tukang Parkir Sok Jagoan Bertato Langsung Nangis Diciduk Polisi, Bisa Dikenakan Pasal Ini

By , Senin, 10 Januari 2022 | 10:18
Tukang parkir sok jagoan bertato langsung ciut nangis diciduk polisi, ternyata bisa dikenakan pasal ini bro. (TribunLampung.co.id)

"Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Dalam pasal tersebut, tukang parkir liar yang memeras pengendara bisa diancam penjara paling lama 9 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul VIRAL Video Tukang Parkir Minta Bayaran Rp 20 Ribu, Nangis Saat Diamankan Polisi