"Tersangka kini tengah ditahan di Rumah Tahanan Satlantas Jakarta Barat," ungkap Hartono dikutip dari Kompas.com, Senin (10/1/2022).
Hartono menjelaskan, penetapan AND sebagai tersangka itu karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain mengalami luka-luka.
"Kita berdasarkan fakta kejadian lalu lintas, bahwa dia menabrak sepeda motor. Akibat menabrak itu kemudian mengakibatkan luka. Selain itu, itu juga menyebabkan kerusakan pada tiga sepeda motor," jelas Hartono.
Hartono menjelaskan, kelalaian yang dimaksud adalah ketika sopir mobil oleng dan menabrak pembatas hingga menabrak pemotor dari arah berlawanan.
"Alasan pengemudi kenapa bisa oleng, karena dia membetulkan sunvisor atau penghalau matahari. Kemudian menabrak pembatas lalu berpindah lajur dari arah sebaliknya," lanjut dia.
Baca Juga: Banjir Jakarta Malah Membawa Berkah, Kolong Flyover Pesing Jadi Bengkel Motor Dadakan
"Intinya dia lalai, menabrak, kemudian mengakibatkan luka ketiga pemotor dan kerusakan kendaraan," pungkas Hartono.
Akibat kejadian tersebut, AND dikenakan Pasal 283 juncto Pasal 310 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemudi Mobil yang Tabrak Pemotor hingga Jatuh dari Flyover Pesing Ditahan"