Find Us On Social Media :

Siapin Uang Lebih, Total Biaya Perpanjang SIM Ada Kenaikan Nih

By Erwan Hartawan, Senin, 10 Januari 2022 | 21:31 WIB
Ilustrasi biaya perpanjang SIM ada kenaikan harga (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Total biaya perpanjang SIM mengalami kenaikan di awal 2022.

SIM merupakan surat izin yang wajib dimiliki setiap pengendara.

Jika tidak memiliki SIM tapi nekat berkendara maka siap-siap kena tilang polisi.

Setiap pemilik SIM juga wajib melakukan perpanjang setiap 5 tahun sekali.

Buat yang lupa perpanjang meski hanya lewat 1 hari maka siap-siap bikin ulang SIMnya.

Tapi kira-kira berapa sih total perpanjang SIM?

Nah perlu tau biaya perpanjang SIM masih sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah

Berikut biaya perpanjang SIM:

SIM A Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D I Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000

Baca Juga: Pemotor Jabodetabek Catat Jadwal SIM Keliling, Biaya Perpanjang SIM Cuma Segini