Find Us On Social Media :

Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Cair Lagi 2022, Langsung Dikirim Ke Pemilik Rekening 4 Bank Ini

By Fadhliansyah, Selasa, 11 Januari 2022 | 07:15 WIB
Ilustrasi uang tunai. Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Cair Lagi 2022, Langsung Dikirim ke Pemilik Rekening di 4 Bank Ini (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Bantuan pemerintah Rp 900 ribu sampai Rp 3 juta cair lagi 2022, langsung dikirim ke pemilik rekening di 4 bank ini.

Bantuan pemerintah untuk masyarakat yang terdampak pandemi tidak berakhir di tahun 2021 kemarin, tetapi dilanjutkan sampai tahun ini.

Salah satunya yang cair adalah bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH)>

Bagi yang belum tahu, Bansos PKH diberikan khusus kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penyalurannya pun dilakukan setiap tiga bulan sekali, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

Masyarakat dapat mengecek data penerima Bansos PKH melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut cara untuk mengecek penerima Bansos PKH:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan;

Baca Juga: KTP Dengan Ciri Ini, Dapat Bantuan Pemerintah Rp 4,4 Juta Ditransfer Bagi Pemilik Rekening 4 Bank Ini

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP;

4. Masukkan huruf kode yang tertera dalam kotak kode;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;

6. Klik tombol cari data.

Besaran Bantuan PKH

Dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id, berikut dana bantuan PKH yang disalurkan:

- Ibu Hamil: Rp 3.000.000 per tahun

- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000 per tahun

- Anak SD: Rp 900.000 per tahun

- Anak SMP: Rp 1.500.000 per tahun

Baca Juga: Cuma Masukkan Nama Sesuai KTP, Ibu Hamil Bisa Dapat Bantuan Rp 3 Juta

- Anak SMA: Rp 2.000.000 per tahun

- Disabilitas: Rp 2.400.000 per tahun

- Lanjut usia: Rp 2.400.000 per tahun

Kriteria Penerima Bansos PKH

Dikutip Tribunnews.com dari laman Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima Bansos PKH:

a. Kriteria komponen kesehatan

- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan;

- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.

b. Kriteria komponen pendidikan

- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat;

- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat;

- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat;

- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga;

Baca Juga: Gercep, Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta Udah Dibuka, Bisa Pakai 2 NIK Di Satu KK Yang Sama

- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Kemensos bekerja sama dengan bank Himbara dalam pencairan Bansos PKH, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Seluruh penerima Bansos PKH akan mendapatkan bantuan langsung ke rekeningnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CEK Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Besaran Bantuan dan Kriteria Penerima