MOTOR Plus-online.com - Bikers harus tahu nih besaran denda tilang terbaru tahun 2022, paling besar kalau melanggar ini.
Seperti diketahui, pihak kepolisian akan melakukan penilangan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Makanya biar gak ditilang, pengendara kendaraan bermotor harus selalu berkendara dengan aman dan nyaman di jalan raya.
Caranya tentu saja dengan menaati peraturan lalu lintas yang berlaku.
Setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan memiliki denda tilang yang berbeda-beda.
Di tahun 2022 ini Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dija Putra mengatakan bahwa tidak ada kenaikan besaran denda tilang dari tahun lalu.
"Untuk denda tilang masih belum ada kenaikan di tahun 2022 ini," kata Kompol Arga seperti dikutip dari GridOto.com (9/1/2022).
Nah biar ingat lagi, simak nih bro jenis pelanggaran dan denda tilang yang berlaku di tahun 2022:
Baca Juga: Duit Ratusan Ribu Bisa Melayang, Polisi Incar Helm Pemotor Gak Ada Kode Ini
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).