Find Us On Social Media :

4 Lokasi Samsat Masih Gelar Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Bawa KTP, STNK dan BPKB Motor

By Selasa, 11 Januari 2022 | 12:45
Buruan bawa KTP, STNK dan BPKB motor karena masih ada pemutihan denda pajak kendaraan di empat Samsat ini (Kompas.com/ Istimewa)

Program tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021.

Masa berlaku pemutihan pajak kendaraan tersebut sampai dengan 31 Januari 2022.

2. Bali

Belum lama ini Pemprov Bali memberikan relaksasi pajak kendaraan yang berlaku sejak 5 Januari 2022 sampai 3 Juni 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021.

Aturan itu berisi tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya.

Cocok buat bikers yang sudah menjual kendaraannya, tinggal ajukan balik nama biar gak kena pajak kendaraan dari unit yang sudah milik orang lain.

Baca Juga: Penunggak Pajak Buruan Perpanjang STNK Mumpung Ada Pemutihan, Berlaku di 4 Daerah Ini

3. Aceh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraaan sampai 31 Maret 2022.

Adapun keuntungannya mulai dari penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan di Aceh, berlaku sampai 31 Maret 2022. (Instagram.com/samsat_kotalhokseumawe)

Selain itu, tunggakan pajak lebih dari lima tahun cukup dibayar 4 tahun saja tanpa dikenakan denda.