Find Us On Social Media :

4 Lokasi Samsat Masih Gelar Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Bawa KTP, STNK dan BPKB Motor

By Ahmad Ridho, Selasa, 11 Januari 2022 | 12:45 WIB
Buruan bawa KTP, STNK dan BPKB motor karena masih ada pemutihan denda pajak kendaraan di empat Samsat ini (Kompas.com/ Istimewa)

3. Aceh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraaan sampai 31 Maret 2022.

Adapun keuntungannya mulai dari penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan di Aceh, berlaku sampai 31 Maret 2022. (Instagram.com/samsat_kotalhokseumawe)

Selain itu, tunggakan pajak lebih dari lima tahun cukup dibayar 4 tahun saja tanpa dikenakan denda.

Kemudian, ada juga pembebasan pajak progresif bagi yang punya kendaraan lebih dari satu dalam satu Kartu Keluarga (KK).

4. Sumatera Barat

Selain ketiga daerah itu, Pemprov Sumatera Barat juga punya program pemutihan pajak kendaraan.

Program penghapusan denda pajak kendaraan di Sumatera Barat. (Sumbarprov.go.id)

Yaitu berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, pihaknya juga membebaskan BBNKB sampai dengan 15 Maret 2022.

Nah buruan diurus cuma ada di 4 daerah tersebut segera manfaatkan pemutihan bebas denda pajak kendaraan.