“Informasi awal, setelah kita lakukan interogasi, pengendara minibus tersebut dalam pengaruh alkohol,” kata Triyono.
Baca Juga: Fakta Baru, Oknum TNI Tersangka Tabrak Lari Sadis Di Nagreg Ternyata Sempat Ubah Warna Mobil
Setelah dilakukan olah TKP, petugas menemukan barang bukti berupa 8 butir pil jenis Riklona Clonazepam, dengan hasil tes urin positif.
Saat ini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian dikenakan Pasal 311 Jo 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp 78 juta.