Find Us On Social Media :

Wuih Segini Besaran Gaji Dan Tunjangan Polisi Tiap Bulannya, Mulai Kapolda, Kapolres Sampai Kapolsek

By , Rabu, 12 Januari 2022 | 07:15
Ilustrasi polisi (polwan) di Indonesia. Wuih Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Polisi Tiap Bulannya, Mulai Kapolda, Kapolres, Sampai Kapolsek (KOMPAS.COM/Andreas Lukas Altob)

Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Baca Juga: Polisi Gelar Razia Kendaraan Jelang Tes MotoGP Indonesia 2022 Di Sirkuit Mandalika

Berikut besaran gaji polisi per bulan berdasarkan golongan dari pangkat perwira yang memimpin wilayah hukum masing-masing (belum termasuk tunjangan):

- Gaji Kapolda (Brigjen hingga Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

- Gaji Kapolres (AKBP hingga Kombes): Rp Rp 3.093.900 hingga Rp 5.243.400.

- Gaji Kapolsek (AKP hingga Kompol): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.930.100

Tunjangan Polri

Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya.

Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.