Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Akan Berubah Warna Tahun Ini, Polisi Jelaskan Alasannya
14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 294).
Prosedur penilangan
Bagi brother yang tidak sengaja atau bahkan sengaja melakukan pelanggaran lalu lintas, nantinya brother akan didatangi oleh petugas kepolisian.
Kemudian brother akan diminta untuk memberhentikan kendaraan.
Pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukkan jati diri dengan jelas.