Find Us On Social Media :

Cek Biaya Denda Tilang di Tahun 2022, Ada Kenaikan? Polisi Bilang Gini

By M. Adam Samudra,Yuka Samudera, Rabu, 12 Januari 2022 | 10:25 WIB
Ilustrasi razia. Polisi kasih penjelasan biaya denda tilang di tahun 2022, ada kenaikan enggak nih? (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Polisi kasih penjelasan biaya denda tilang di tahun 2022, ada kenaikan enggak nih?

Seorang bikers atau pengguna kendaraan lain pastinya harus menaati peraturan yang berlaku di jalan raya ketika berkendara.

Tentunya brother harus dengan disiplin menaati aturan dan rambu-rambu lalu lintas.

Apalagi ketentuan tersebut tercatat dalam Undang-Undang Nomor 22 Rahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika nekat ugal-ugalan atau melanggar peraturan, maka akan terkena penindakan oleh petugas polisi seperti tilang.

Saat terkena tilang, brother harus membayar denda tilang sebagai sanksi karena melanggar.

Nah ngomongin soal tilang, kira-kira di tahun 2022 ini ada kenaikan denda tilang kah?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dija Putra memberikan penjelasan.

Baca Juga: Duit Ratusan Ribu Bisa Melayang, Polisi Incar Helm Pemotor Gak Ada Kode Ini

"Untuk denda tilang masih belum ada kenaikan di tahun 2022 ini," ucap Kompol Arga kepada GridOto.com, Minggu (9/1/2022).

Lalu apa saja sih jenis pelanggaran dan denda tilang yang berlaku?

Jenis pelanggaran dan denda tilangnya:

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).

Baca Juga: Bikers Harus Tahu Nih Besaran Denda Tilang Terbaru Tahun 2022, Paling Besar Kalau Melanggar Ini

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 278).

7. Setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000 (Pasal 293 ayat 2)

Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Akan Berubah Warna Tahun Ini, Polisi Jelaskan Alasannya

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 294).

Prosedur penilangan

Bagi brother yang tidak sengaja atau bahkan sengaja melakukan pelanggaran lalu lintas, nantinya brother akan didatangi oleh petugas kepolisian.

Kemudian brother akan diminta untuk memberhentikan kendaraan.

Pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukkan jati diri dengan jelas.