Kuasa hukum terdakwa juga menyentil Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum dan tidak mampu menghadirkan AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan.
"Sayang, Kanit dan Kasat mau kita bongkar, tapi tidak dapat dihadirkan," cetus PH terdakwa.
Tidak hanya itu, Ricardo juga beberkan bahwa Personel Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Poldasu, yang mana sejumlah penyidik disebut-sebut turut menerima.
"Aiptu Dekora Siregar Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta, Aipda Nani Mulyani Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta. Bripka Rudi Saputra Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta.
Dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp 15 juta, Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta.
Ricardo Siahaan sendiri menerima Rp 3 juta, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp 3 juta, benarkah itu," tanya PH terdakwa.
Baca Juga: Waduh, Gara-gara Sering Pamer Moge Mewah Kapolres Labuhanbatu Dicopot
Ricardo pun membenarkan hal tersebut seluruhnya.
"Benar sekali pak," cetusnya.
Selain itu, pengacara terdakwa juga menanyakan apakah benar menurut pengakuan Kompol Oloan Siahaan, atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, sisa uang suap Rp 75 juta telah digunakan untuk bayar press rilis, Wasrik dan pembelian satu unit sepeda motor kepada anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser.
"Iya, betul sekali pak (uang dipakai untuk bayar press rilis, Wasrik dan beli motor hadiah Babinsa)," kata Ricardo Siahaan.
Bahkan, Ricardo Siahaan mengaku mengeluarkan uang Rp 500 juta untuk uang damai.
"Uangnya dikembalikan kepada pihak Mabes pak. Adalagi kita keluar sebesar Rp 500 juta, kepada saudara Imayanti untuk uang perdamaian," ucapnya.