Find Us On Social Media :

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di 3 Daerah Pada Awal 2022, Cepetan Cuma Sampai Tanggal Segini

By Fadhliansyah, Kamis, 13 Januari 2022 | 08:20 WIB
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di 3 Daerah Pada Awal 2022, Cepetan Cuma Sampai Tanggal Segini (MOTOR Plus)


MOTOR Plus-online.com - Ada pemutihan pajak kendaraan bermotor di 3 daerah yang berlaku pada awal tahun 2022.

Kabar gembira nih buat brother yang lagi menunggak pajak kendaraan motor atau mobil.

Karena sejumlah provinsi di Indonesia masih menggelar kebijakan diskon serta pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Bagi yang belum tahu, pemutihan pajak artinya brother yang menunggak pajak tidak perlu membayar dendanya.

Cukup membayarkan pokok pajaknya saja, tanpa harus dipusingkan dengan denda keterlambatannya.

Nah pada bulan Januari 2022, ada tiga wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak. Ini Daftarnya:

1. Sumatera Barat

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan bea balik nama kendaran bermotor.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Maret 2022.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Ada di Beberapa Daerah Awal Tahun 2022, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Program ini berisi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, serta denda bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor yang ditandatangani gubernur pada 15 Desember 2021.

2. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh masih menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga Maret 2022. Kebijakan ini didasarkan pada Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021.

Lebih terperinci, relaksasi yang diberikan berupa pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif.

Kemudian, kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun hanya dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun alias penghapusan tunggakan tahun ke-5 dan seterusnya, sekaligus pembebasan denda pajaknya.

3. Sulawesi Tenggara

Program pemutihan pajak kendaraan ini masih diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Program itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021.

Keputusan gubernur tersebut berisi tentang pemberian keringanan atau pembebasan tunggakan yang akan berlaku hingga 31 Januari 2022.

Baca Juga: 4 Lokasi Samsat Masih Gelar Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Bawa KTP, STNK dan BPKB Motor

Selain pemberian keringanan keringanan, ada pula pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Daerah yang Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Awal 2022"