Find Us On Social Media :

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di 3 Daerah Pada Awal 2022, Cepetan Cuma Sampai Tanggal Segini

By Kamis, 13 Januari 2022 | 08:20
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di 3 Daerah Pada Awal 2022, Cepetan Cuma Sampai Tanggal Segini (MOTOR Plus)

Pemerintah Provinsi Aceh masih menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga Maret 2022. Kebijakan ini didasarkan pada Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021.

Lebih terperinci, relaksasi yang diberikan berupa pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif.

Kemudian, kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun hanya dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun alias penghapusan tunggakan tahun ke-5 dan seterusnya, sekaligus pembebasan denda pajaknya.

3. Sulawesi Tenggara

Program pemutihan pajak kendaraan ini masih diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Program itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021.

Keputusan gubernur tersebut berisi tentang pemberian keringanan atau pembebasan tunggakan yang akan berlaku hingga 31 Januari 2022.

Baca Juga: 4 Lokasi Samsat Masih Gelar Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Bawa KTP, STNK dan BPKB Motor

Selain pemberian keringanan keringanan, ada pula pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Daerah yang Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Awal 2022"