Meski begitu, Widyo memastikan bahwa tersangka tidak akan bebas murni.
"Dia tugasnya melindungi rakyat tapi malah melakukan tindak pidana, kalaupun nanti berujung damai dia tidak akan bebas murni," ujar Widyo.
Menurut Widyo, ada dua jenis proses hukum TNI, yakni hukum pidana dan hukum disiplin.
Meski terbebas dari jeratan hukum pidana, menurutnya, tersangka tidak akan mungkin lepas dari hukum disiplin.
Baca Juga: Ratusan Sopir Ojol Geruduk Polsek Pamulang, Oknum TNI AL Pelaku Pemukulan Ditahan Pomal
"Di militer ada hukum disiplin selain hukum pidana. Pasti ada penundaan pangkat berapa periode, kalau memang lolos hukum pidana, jadi dia tetap kena hukum disiplin".
Adapun B kini ditahan di Markas Pusat Polisi Militer (POM) AL Lantamal III, Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul "Fakta Perwira TNI AL yang Pukul Sopir Ojol Resmi Tersangka dan Ditahan, Tak akan Bebas Murni"