Find Us On Social Media :

Pelat Nomor Kendaraan Berubah Warna Tahun Ini, Siap-siap Surat Tilang Dikirim ke Rumah

By Ahmad Ridho, Jumat, 14 Januari 2022 | 07:29 WIB
Pelat nomor kendaraan akan berubah menjadi putih tahun 2022 ini (Dok. @polantasindonesia )

MOTOR Plus-online.com - Pelat nomor kendaraan berubah warna tahun ini, surat tilang langsung dikirim ke rumah.

Rencananya tahun 2022 ini Korlantas Polri akan mengubah warna pelat nomor dari dasar hitam menjadi putih.

Rencana penggantian warna pelat nomor kendaraan ini ternyata enggak sembarangan.

Kalau sudah berjalan dan pelat nomor berganti warna jadi putih, siap-siap surat tilang sampai ke rumah.

Penggantian warna pelat nomor itu berhubungan dengan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lho.

Saat terekam kamera tilang elektronik, pemilik pelat nomor akan mendapatkan kiriman surat tilang beserta bukti gambar saat melakukan pelanggaran.

Tetapi dari foto-foto yang terekam ETLE, kerap terjadi kesalahan karena kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas bukan motor atau mobil sebenarnya.

Nah kejadian salah tilang itu bisa dikurangi dengan penggunaan pelat nomor berwarna baru.

Baca Juga: Pelat Nomor Motor atau Mobil Setelah Bayar Pajak Diganti Berwarna Putih yang Hitam Dianggap Nunggak?

Hal itu dikatakan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin.

Sebab, teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) pada sistem ETLE masih memiliki kekurangan.

Ilustrasi pelat nomor model tahu (Warta Kota)

“Jika TNKB terkait dipalsukan. Tidak teridentifikasi dia, karena yang diidentifikasi itu adalah nopol,” ujar Taslim, dikutip dari Kompas.com (4/1/2022).


“Kamera ketika membuat gambar menyerap warna hitam, sifat cahaya. Sementara TNKB kita berwarna dasar hitam tulisannya putih. Sehingga, ini menyebabkan kemungkinan salah identifikasi atau margin error-nya besar,” jelas dia.

Baca Juga: Kalau Pelat Nomor Sudah Dipasangi Cip, Motor yang Belum Bayar Pajak Gak Boleh Parkir 

Oleh sebab itu, Korlantas Polri berencana untuk mengubah warna dasar TNKB.

Namun sebelumnya, regulasi yang mengatur mengenai pelat nomor kendaraan harus diubah terlebih dulu.

“Maka kita mengubah dari Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor, kita ubah jadi Perpol Nomor 7 tahun 2021,” ucap Taslim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelat Nomor Putih Bisa Mengurangi Kejadian Salah Tilang Dengan ETLE"