Setelah itu korban pun jatuh dari motor dan kembali dianiaya oleh para pelaku.
"Korban sempat menjalani perawatan selama lima hari. Namun karena luka-lukanya cukup berat, korban akhirnya meninggal," kata Aszhari.
Kedua tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "KRONOLOGI Pelajar SMP di Kota Tasikmalaya Meninggal Dikeroyok Warga"