Find Us On Social Media :

5 Cara Bikin Debt Collector Sok Jagoan Tarik Paksa Motor Langsung Ciut

By , Selasa, 18 Januari 2022 | 21:05
Ilustrasi debt collector. 5 cara bikin debt collector sok jagoan ingin tarik paksa motor langsung ciut, jangan takut bro. (Tribunnews.com)

Bikers enggak usah takut lagi kalau dicegat bahkan diancam debt collector.

Tinggal kontak salah satu nomor telepon ini, nantinya bakal diproses.

Baca Juga: Video Debt Collector Vs Pemotor Mendadak Ribut di Manado, Motor Malah Ditarik Paksa

1. Bank Indonesia (BI)

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

Baca Juga: Debt Collector Ditangkap di Jatinegara, Rampas Motor Sambil Tenteng Airsoft Gun

2. Kantor Polisi

Mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.

Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan.

Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.