Find Us On Social Media :

5 Cara Bikin Debt Collector Sok Jagoan Tarik Paksa Motor Langsung Ciut

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 18 Januari 2022 | 21:05 WIB
Ilustrasi debt collector. 5 cara bikin debt collector sok jagoan ingin tarik paksa motor langsung ciut, jangan takut bro. (Tribunnews.com)

Mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.

Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan.

Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.

Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

Jadi, bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.

Baca Juga: Debt Collector Keroyokan Ciduk Pemotor Honda PCX Padahal Salah Sasaran, Korban Sayangkan Hal Ini

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Jika diintimidasi debt collector dapat minta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.

Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.

Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.

Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

Baca Juga: Video Oknum Debt Collector Salah Sasaran Di Majenang, Pengendara Honda PCX Diberhentikan Paksa Ternyata Beli Cash

5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan oknum debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:

Nah itu dia lembaga pengaduan kalau brother diteror debt collector yang meresahkan.

Pastikan brother enggak memiliki hutang dan segera lapor kalau debt collector sok jagoan cari gara-gara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diteror Debt Collector? Ini Lima Cara Menghadapinya"