Find Us On Social Media :

5 Cara Bikin Debt Collector Sok Jagoan Tarik Paksa Motor Langsung Ciut

By , Selasa, 18 Januari 2022 | 21:05
Ilustrasi debt collector. 5 cara bikin debt collector sok jagoan ingin tarik paksa motor langsung ciut, jangan takut bro. (Tribunnews.com)

Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

Jadi, bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat https://pelayanan.ylki.or.id.

Baca Juga: Debt Collector Keroyokan Ciduk Pemotor Honda PCX Padahal Salah Sasaran, Korban Sayangkan Hal Ini

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Jika diintimidasi debt collector dapat minta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.

Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.

Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.

Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

Baca Juga: Video Oknum Debt Collector Salah Sasaran Di Majenang, Pengendara Honda PCX Diberhentikan Paksa Ternyata Beli Cash

5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan oknum debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.