Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:
- Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, yang beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
- Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Form pengaduan online: https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Pastikan brother enggak memiliki hutang dan segera lapor kalau debt collector sok jagoan cari gara-gara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diteror Debt Collector? Ini Lima Cara Menghadapinya"