Find Us On Social Media :

Asyik Pemutihan Pajak Ada Lagi Awal 2022 di 3 Wilayah Ini, Bawa STNK BPKB Untuk Urus

By Yuka Samudera, Rabu, 19 Januari 2022 | 07:35 WIB
Ilustrasi. Wuih ada 3 wilayah di Indonesia yang adakan pemutihan pajak di awal 2022, buruan bawa STNK dan BPKB untuk urus yuk! (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Wuih ada 3 wilayah di Indonesia yang adakan pemutihan pajak di awal 2022, buruan bawa STNK dan BPKB untuk urus yuk!

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi hal yang wajib untuk dibayar bagi para pemilik atau pengguna kendaraan.

Tentu jika tidak dibayar maka bakal ada sanksi seperti kena denda tilang ketika terkena operasi.

Nah untuk brother yang masih menunggak bayar pajak kendaraan, bisa tengok program pemutihan pajak ini.

Pemutihan pajak adalah istilah untuk kebijakan penghapusan denda keterlambatan bayar pajak.

Jadi brother cukup membayar biaya pokok pajak saja alias tidak berikut denda.

Namun mesti dicatat, untuk awal tahun 2022 ini sayangnya tidak semua wilayah provinsi di Indonesia mengadakan program pemutihan ini.

Setidaknya di awal 2022 ini terdapat tiga provinsi memberlakukan kebijakan pemutihan pajak, antara lain:

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di 3 Daerah Pada Awal 2022, Cepetan Cuma Sampai Tanggal Segini

Sumatera Barat

Dalam Pergub Sumatera Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKN serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, terdapat sejumlah keringanan yang diberikan.

Sesuai peraturan tersebut penghapusan denda pajak bermotor atau PKB akan diberikan.